40 Ribu Pasangan Nikah Siri di Tasik Urus Kartu Keluarga-Akta Kelahiran

Billberryplus

Ingetberita.com,Tasikmalaya- 40 ribu pasangan nikah siri di Kabupaten Tasikmalaya mengurus administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Mereka membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak.

Kondisi ini terjadi setelah keluarnya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pasangan yang memutuskan menikah secara siri tetap akan mendapat pengakuan dari pemerintah.

Dimana namanya akan tertera dalam Kartu Keluarga (KK) lelaki yang menikahinya.

Itu pun kedua orang tua nya harus memiliki persyaratan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) agar bisa diterbitkan akta kelahirannya.

Adminduk ini Untuk memenuhi hak sipil anak yang lahir dari pasangan suami/istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara atau baru nikah siri.

“Pemerintah atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan kebijakan atau inovasi baru ini untuk memenuhi hak sipil anak.”kata Wini, Kadisdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/10/2021).

Meski masuk dalam data yang urusi ADMINDUK jumlahnya 40 ribu, namun jumlah perkawinan siri di Kabupaten Tasikmalaya belum bisa dipastikan jumlahnya.

“Untuk menentukan berapa banyak warga Kabupaten Tasikmalaya yang perkawinannya belum tercatat secara negara atau nikah siri sampai saat ini belum ada data yang pasti karena di mungkinkan masyarakat belum melaporkan perkawinan siri nya ke disdukcapil,” jelas Wini.

Baik anak hasil perkawinan yang tercatat secara negara dan agama, atau hanya secara agama atau siri saja, semua sama anaknya mendapatkan hak sipilnya tercatat di akta kelahiran.

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *