Anies dan Pengurus Masjid At Tabayyun Menang di PTUN

Billberryplus

Ingetberita.com,Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, memenangkan Gubernur DKI Jakarta dan pengurus Masjid At Tabayyun, Senin (30/8), dalam kasus gugatan pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat. Kuasa hukum Gubernur DKI Mindo Simamora dan Muhammad Fayyadh, Kuasa hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari kantor hukum Fayyadh & Partners menyampakan putusan itu Senin siang.

Dalam amar putusan yang dilansir di e-court dengan nomor putusan 76/G/2021/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510 ribu.

Selain itu, Majelis Hakim PTUN juga menerima eksepsi (keberatan) tergugat, tentang objek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara, karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Sebelumnya sejumlah warga TVM menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan TVM, Jakarta Barat. Melalui kuasa hukumnya bernama Hartono, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta.

 

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *