Annas Maamun Dapat Grasi Lalu Bebas hingga Dijerat KPK Lagi

Billberryplus

Ingetberita.com,Jakarta- Sungguh ironi kehidupan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Pasalnya, Annas baru bebas dari penjara pada September 2020, namun kini dijerat lagi. Kasus yang menjeratnya kali ini tak berbeda dari sebelumnya, yakni terkait tindak pidana korupsi.

‘Tinta hitam’ Annas Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Annas yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau ditangkap terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Penyidikan hingga persidangan dua kasus itu dilalui Annas Maamun. Sampai akhirnya pada 24 Juni 2015 Annas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Annas terbukti menerima suap dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu, pada 2018 Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Namun ditolak dan vonisnya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Rincian suap yang Annas terima, yakni sebesar USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait alih fungsi hutan di Riau seluas 2.522 hektare, dan sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung soal pengerjaan proyek Dinas PU Riau.

Setahun berikutnya usai mengajukan kasasi, Annas mendapat grasi atau pengurangan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada Oktober 2019. Grasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Presiden Jokowi juga pernah menjelaskan soal pemberian grasi kepada Annas.

“Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November 2019.

“Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD,” imbuhnya.

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *