Ingetberita.com,Jakarta- Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, sudah pelimpahan tahap 1.
“Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2022).
Sebagai diketahui, Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin 31 Januari 2022 lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Edy Mulyadi viral di media sosial setelah video berdurasi 58 detik diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_.
“Bisa memahami gak, ini ada tempat sebuah elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.