Edy Mulyadi berharap divonis Bebas

Billberryplus

Ingetberita.com,Jakarta- Edy Mulyadi segera disidang di kasus ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi berharap divonis bebas.

Di Kejari Jakarta Pusat, pukul 11.20 WIB, Kamis (31/3/2022), Edy Mulyadi datang bersama sejumlah petugas polisi. Edy sempat bicara soal kesiapannya untuk menjalani sidang.

“(Siap) banget. Dari kemarin-kemarin mau kita (disidang),” kata Edy.
Dia merasa dirinya tidak bersalah. Edy berharap divonis bebas.

“Oh ya nggak (bersalah). Harapannya bebas ya dong,” ucap Edy. Dia kemudian dibawa ke Ruang Tahap II.

“Hari ini kami sampaikan telah ada penyerahan tersangka, dan barang bukti tahap II atas nama tersangka Edy Mulyadi oleh penyidik dari Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejari Jakpus,” kata Kajari Jakpus Bimo Suprayoga kepada wartawan di Kejari Jakpus, Kamis (31/3/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkasa ‘jin buang anak’ dengan tersangka Edy Mulyadi telah lengkap atau P21.

“Pada hari Kamis 24 Februari 2022, berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Jumat (25/2).

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *