Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Kasus Perkosaan 12 Santriwati Juga Dituntut Tiga Hukuman Lainnya

Billberryplus

Ingetberita.com,Bandung- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus-kasus 12 santriwati di Bandung meminta pesantren dan sekolah Herry Wirawan dibubarkan.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim memberikan hukuman mati, kebiri kimia, dan restitusi untuk Herry Wirawan.

Hal ini disampaikan Asep dalam sidang perkara terhadap Herry Wirawan yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

“Kami meminta hakim untuk membekukan, menjalankan, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Pesantren Madani, dan Pondok Pesantren Tafsir Madani,” ujar Asep.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada hakim agar harta kekayaan dan aset milik milik Herry Wirawan, baik disita maupun belum dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemprov Jabar.

“Selanjutnya, (hasil lelang) digunakan untuk biaya sekolah anak-anak, bayi, dan mati hidup daripada mereka (korban),” kata Asep.

Hal ini menurut Asep merupakan hukuman yang sepadan dan setelah dicermati tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman.

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *