Ingetberita.com,Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola pinjaman online (pinjol) diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Atas arahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penundaan izin pinjol yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Arahan Jokowi tersebar karena mengingat maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Apa saja pinjol yang sudah mengantongi izin? Belum lama ini OJK menambah 9 penyelenggara pinjol berizin.
Berikut 9 pinjol resmi yang baru dapat izin OJK
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Untuk daftar lengkap pinjol legal bisa klik di sini.
Yang perlu diperhatikan, juga ada pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending untuk 5 pinjol berikut ini:
1. PT Satrio Jaya Persada
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa
3. PT PAM Finansial Teknologi
4. PT Coco Digital Technology
5. PT Evian Teknologi Indonesia
Pembatalan itu diberikan lantaran 5 pinjol tersebut tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Perlu diingat bahwa OJK selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sebab hanya saat ini marak terdapat pinjol gadungan alias bodong.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Dengan demikian kita bisa memastikan apakah itu pinjol resmi atau bukan.