Ingetberita.com,Jakarta- Wakil Menteri Agama (Wamenag) menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, sudah sesuai harapan masyarakat. Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut.
“Dari Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap pidana, terhadap tersangka pidana saudara Herry. Ini merupakan suatu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Wamenag RI, Zainut Tauhid, di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Zainut menilai tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.
Selain itu, menurut Zainut lingkungan pendidikan terutama di pondok pesantren harus bersih dari tindakan pelecehan seksual dan asusila sehingga menimbulkan iklim belajar yang nyaman bagi santri dan santriwati.
“Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila,” ucap dia.
Zainut juga mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan dan investigasi di pondok pesantren untuk mencegah tindakan pelecehan seksual terulang kembali.