Masih PPKM, Kemenag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan

Billberryplus

Ingetberita.com,Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Corona (COVID-19). Dalam pedoman itu, pawai hari besar keagamaan pun dilarang selama masa PPKM.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut pedoman ini demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan peringatan keagamaan.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *