MUI Tetapkan Perdagangan Kripto Haram

Billberryplus

Ingetberita.com,Jakarta-Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021) dan menyepakati 12 poin bahasan salah satunya tentang penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,”kata Ni’am saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021).

Ni’am mengatakan Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

 

“Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying  serta memiliki manfaat yang jelas tidak sah untuk diperjualbelikan,”ucapnya.

Selain membahas kripto,  12 Itjima Ulama MUI juga menyepakati kesepakatannya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selanjutnya terkait hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency,  penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *