Ingetberita.com,Jakarta- Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengecam ada kertas Alquran yang digunakan sebagai pembungkus petasan. Muhammadiyah meminta aparat mengusut kasus sesuai hukum.
“Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun, pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” kata Trisno, Minggu (12/9/2021).
“Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” tuturnya.