Picu Keramaian, Mal di Bandung Cuma Didenda Rp 500 Ribu?

Billberryplus

Ingetberita.com,Bandung- Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink imbas kerumunan saat atraksi barongsai. Mal tersebut ditutup selama tiga hari.

Penutupan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung pada Jumat (4/2/2022). Petugas Satpol PP memasang stiker bertuliskan ‘Kegiatan Ini Dihentikan Sementara’.

Dalam stiker itu juga tertulis mal ditutup sementara dari tanggal 4 Februari 2022 hingga tanggal 6 Februari 2022. Disebutkan mal tersebut melanggar Pasal 20 ayat 2 Perda/Perwal Nomor 5 tahun 2022. Kondisi mal sendiri sudah sepi. Sejumlah toko dan tenant yang biasanya buka kini tutup.

“Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan denda administrasi Rp 500 ribu,” ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Rasdian menuturkan kasus kerumunan di mal tersebut sudah terbilang kategori pelanggaran berat. Menurut dia, tidak ada izin dalam penyelenggaraan tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, mal didenda Rp 500 ribu dan dilakukan penutupan selama tiga hari. Rasdian mengatakan penutupan tiga hari ini memang tak diatur dalam Perwal. Akan tetapi, kata dia, penyidik Satpol PP punya keyakinan tersendiri untuk memberikan sanksi tersebut.

“Memang di dalam Perwal tidak ditentukan, tapi ini kelayakan dan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa hari, bisa aja 1, 2 , 3 hari atau lebih dari itu,” kata dia.

Seperti diketahui, Kerumunan massa terjadi di sebuah mall di Bandung. Kerumunan tersebut viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat detikcom pada Rabu (2/2/2022) terlihat suasana mall. Kondisi di area indoor itupun disesaki massa bak lautan manusia.

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *