PKS: Pekerja Menjerit akibat Kebijakan JHT

jht
Billberryplus

Ingetberita.com, Jakarta – Permenaker no 2 tahun 2022 yang memuat aturan pencairan JHT harus menunggu usia 56 tahun menuai polemik ditengah masyarakat, hal ini dianggap merugikan pekerja yang ingin mengambil haknya.

Disatu sisi survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah menjngkat, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menganggap survei ini muncul sebelum aturan soal JHT diterbitkan.

Read More

“Kalau dilihat dari waktu pengambilan survei pada 17-30 Januari 2022, wajar jika tingkat kepuasan Pemerintah masih tinggi, saya yakin jika survei diambil setelah dikeluarkan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT maka hasilnya akan beda,” ujar Kepala Kantor Staf Presiden PKS ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Pipin menganggap, para pekerja yang terkena PHK menjerit karena aturan pencairan JHT yang harus menunggu usia 56 tahun.

“Faktanya, pekerja menjerit akibat dikeluarkannya Permenaker No.2 Tahun 2022 yang menbatasi waktu pencairan JHT pada usia 56 tahun, dengan membatasi pencairan JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja yang di-PHK terlunta-lunta tanpa ada yang bisa menanggung biaya hidup mereka,” kata Pipin.

Ia menjelaskan JHT bukan dana yang bersumber dari pemerintah sehingga pemerintah tidak punya hak untuk menahan dana JHT yang merupakan hak pekerja.

“JHT juga bukan dana pemerintah. Itu adalah dana pekerja. Jadi Pemerintah tidak berhak menahan dana pekerja,” ucap Pipin.

Menurutnya, terbitnya Permenaker yang mengatur pencairan JHT, ditambah kondisi kelangkaan minyak goreng yang sedang terjadi, ditambah menumpuknya hutang negara akan menurun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Gelombang penolakan Permenaker akan menurunkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah Jokowi, Fakta lainnya juga rakyat kecewa dengan kelangkaan minyak goreng, semakin menumpuknya utang negara, dan pemberlakuan syarat jual beli tanah wajib punya BPJS Kesehatan,” ujar Pipin.

Masih dalam keterangannya, sikap PKS kata Pipin tegas menolak dan mendesak dicabutnya Permenaker no 2 tahun 2022 yang dinilai sangat merugikan bagi para pekerja.

“Untuk itu, PKS mendesak agar Permenaker tersebut segera dicabut,” pungkas Pipin.

 

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *