PN Jaksel Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laksar FPI

Billberryplus

Ingetberita.com,Jakarta-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembelaan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

“Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *