Ingetberita.com, Jakarta – Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan tidak akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilihan tahun 2022 dan akan pensiun dari politik.
“Hari ini, saya mengumumkan pengunduran diri saya dari politik,” kata Duterte, 76, kepada wartawan di lokasi Komisi Pemilihan Umum di Metro Manila.
Pada pengumuman mengejutkannya, Duterte mengatakan bahwa dia mengindahkan “sentimen luar biasa” orang Filipina agar dia mundur dari politik.
“Sentimen universal orang Filipina … adalah bahwa saya tidak memenuhi syarat. Ini akan menjadi pelanggaran konstitusi untuk menghindari hukum, semangat konstitusi,” kata Duterte, seraya menambahkan bahwa dia akan bertindak sesuai dengan kehendak rakyat.
Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan bahwa Duterte akan menghabiskan sisa masa jabatannya membimbing negara menuju pemulihan pasca-COVID-19.
Selain itu, untuk memastikan warisan program dan proyeknya serta kesinambungan inisiatif reformasinya, Roque menambahkan Duterte akan secara proaktif mengkampanyekan kandidatnya dan memastikan bahwa pelaksanaan pemilu 2022 mendatang akan bebas, jujur, damai dan kredibel.
Masa jabatan Duterte akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Duterte berada di tempat pemungutan suara pada hari Sabtu di Metro Manila untuk menemani mantan ajudan lamanya dan Senator Christopher Go, yang mengajukan sertifikat pencalonannya untuk wakil presiden.
Fraksi PDP-Laban Duterte telah mencalonkan dia dan Go masing-masing untuk wakil presiden dan presiden. Duterte awalnya menerima nominasi partai yang berkuasa tetapi Go menolak.
Duterte terpilih sebagai presiden Filipina pada pemilihan Mei 2016. Konstitusi membatasi presiden Filipina untuk masa jabatan selama enam tahun.
Kandidat untuk pemilihan 2022 dapat mengajukan sertifikat pencalonan mereka dari 1 Oktober hingga 8 Oktober. Ikon tinju Filipina dan Senator Manny Pacquiao secara resmi mengajukan sertifikat pencalonannya sebagai presiden.
Pemilihan dijadwalkan akan diadakan pada 9 Mei 2022. Menurut hukum Filipina, wakil presiden dipilih secara terpisah dari presiden. Wakil presiden mengambil alih kursi kepresidenan jika presiden meninggal dunia atau tidak mampu lagi menjabat.