Ingetberita.com,Jakarta- PUSAT Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menahan Kepala Badan SAR Nasional PUSAT Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menahan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya merupakan tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa.
“Malam ini juga kita tersingkir dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusumah),” kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin, (31/7) .
Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tidak sedikit waktu pasti upaya paksa tersebut. Baca juga : TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus pengusutan yang menjerat Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Seluruh penanganan perkara diserahkan ke Markas Besar (Mabes) TNI. Baca juga : Pimpinan KPK Bisa Menolak Pengunduran Diri Asep Guntur “Sudah di sana (Mabes TNI), kan sudah limpahkan, kita limpahkan, kalau status hukum kan tentu harus ada sprindik (surat perintah penyidikan), kan begitu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Hal tersebut dijawab Alexander menanggapi pertanyaan wartawan soal status dugaan Kabasarnas. KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka atas bukti keputusan permulaan yang cukup.
Namun, tidak pernah ada sprindik yang dicetak untuk keduanya. “Secara substansi dan materiil sesuai dengan ketentuan KUHAP yang namanya tersangka itu siapa sih? Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan bukti, dari alat bukti itu,” ucap Alex. (Z-8)