Ingetberita.com,Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022). Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tak hanya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Tim Siber Polri juga resmi tersingkir dari calon anggota legislatif gagal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu.
“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan, tersangka yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Ramadhan.