Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat

Billberryplus

ingetberita.com, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang ditiadakan untuk wilayah yang sedang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Hal itu pun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

“Tentang pelaksanaan Salat Idul Adha, yang dilaksanakan di masjid mushola ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau orange,” ujar Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 maka bisa melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan 50% dari jumlah kapasitas yang ada.

 

 

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *