Ingetberita.com,Jakarta- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Apindo tak terima Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1% dari semula 0,85%. Mereka mengaku tak dilibatkan oleh Anies terkait revisi UMP.
“Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jum’at,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman , Sabtu (15/1/2022).
Nurjaman pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa mendorong Anies untuk menerapkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1%. Dengan demikian UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85%.
“Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas kembali tentang SK Gubernur 1517 upah minimum yang kemarin, dan menetapkan kembali menghidupkan kembali SK Gubernur 1395,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).