Vonis Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Herry Wirawan Digelar Besok

Billberryplus

Ingetberita.com,Jakarta- Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan akan memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan vonis terhadap Herry yang sebelumnya dituntut hukuman mati.

Sidang vonis rencananya akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) besok.

“Ya masih (sesuai jadwal vonis besok),” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Dodi menuturkan rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Disinggung terkait kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.

“Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu,” katanya.

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal besok. Dia juga menyebut sidang akan berlangsung secara terbuka.

“Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan,” kata Ira di PN Bandung.

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.

Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *