Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas PN Depok

Billberryplus

Ingetberita.com,Depok- Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok.

Zaim tidak terbukti melakukan tindak pidana membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah.

Amar putusan pada intinya Menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Fadil dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Hakim juga memutuskan terdakwa Zaim Saidi lepas dari semua dakwaan penuntut umum. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga diperintahkan untuk melepaskan terdakwa Zaim Saidi.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.

banner 728x90

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *